Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono melalui  konferensi pers, penangkapan pelaku bawa ganja

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono melalui konferensi pers, penangkapan pelaku bawa ganja

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Adhi Pradana, Polres Langsa, Jumat (15/11/24), dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.,menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa Dua karung goni berwarna hijau, Satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, Uang tunai Rp. 500.000, Satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA, Satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Lima Tersangka Diduga Penculik Dilimpahkan ke Kejari Idi

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers yang berakhir pukul 10.45 WIB ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.(**)

Berita Terkait

Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
Lecehkan Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru 
Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 
Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap
Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti
Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk
Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas
Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Aceh Timur Dicokok Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:57 WIB

Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Senin, 28 Juli 2025 - 17:50 WIB

Lecehkan Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru 

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:40 WIB

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:54 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Langsa

Pemko Langsa Bersama BEI Gelar Sosialisasi Pasar Modal

Rabu, 30 Jul 2025 - 18:46 WIB