Langsa | Atjeh Terkini.id – Sebanyak 17 warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota yang terlanjur mendapatkan dana (Perbaikan Rumah Rusak) stimulan tahap I, diminta untuk mengembalikan dana tersebut.
“Mereka warga dusun PJKA yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik PT KAI,” kata Pj. Geuchik Gampong Jawa Muhammad Hatta SE, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, dana tersebut harus dikembalikan ke rekening BSI 7197625982 an BPP 175 DSP BPBD KOTA LANGSA.
Alasan dikembalikan karena mereka tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan rumah rusak akibat banjir yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena itu langsung dari BPBD Kota Langsa, suratnya dikirim ke masing – masing warga yang tinggal di lahan PT. KAI,” ungkap Hatta.
Semetara untuk dana Jaminan Hidup (Jadup) yang telah diterima tidak dikembalikan. “Jadup tidak dikembalikan,” pungkas Hatta.
Berdasarkan kriteria penerima dana bantuan stimulan rehab rumah, diprioritaskan bagi rumah Rusak Ringan, Rusak Sedang, dan Rusak Berat serta diberikan kepada pemilik rumah sah/rumah hunian (bukan rumah sewa).
Status pemilik rumah yang berdiri diatas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.Validasi harus terdaftar dalam data yang diverifikasi oleh tim teknis OPD, BPBD, dan masuk dalam tahab l/U.
Bukan rumah/asrama, tidak berlaku untuk rumah dinas, asrama TNI/POLRI, atau bangunan diatas tanah instansi.(**)

















