Simeulue | Atjeh Terkini.id – Seorang mahasiswa yang juga demisioner Ketua Ipelmas Medan, Ramadhanil, kembali menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Simeulue.
Sorotan tersebut mencuat setelah penetapan tersangka dalam kasus Diskominsa, Senin (30/3/2026).
Ramadhanil menyebutkan, sejumlah Kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan antara lain penyalahgunaan dana Baitul Mal, irigasi Sigulai, pengadaan radiologi RSUD, pembangunan SMP Negeri 1, serta SMP Negeri 4 Kecamatan Teupah Barat.
Namun, menurutnya, kasus yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan dana Baitul Mal yang disinyalir telah bergulir selama tiga tahun tanpa kejelasan hukum hingga saat ini.
“Ada apa dengan kasus Baitul Mal ini? Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Ramadhanil.
Ia mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut, terutama jika dibandingkan dengan kasus lain yang dinilai lebih cepat dalam penetapan tersangka.
Ramadhanil, juga menyinggung kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi proses hukum, termasuk posisi mantan Ketua Baitul Mal yang kini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.
“Apakah karena mantan Ketua Baitul Mal saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue sehingga kasus ini sulit diungkap?” katanya.
Lebih lanjut, Ramadhanil mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya penyaluran zakat sama sekali, bahkan pada momen Idulfitri yang baru-baru ini. Ia menduga bahwa hal tersebut berkaitan dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik.
“Kurangnya pembayaran zakat diduga akibat kasus sebelumnya, di mana dana yang dibayarkan masyarakat diduga disalahgunakan,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Simeulue, untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat di Kabupaten Simeulue.
Hingga Berita ini di tayangkan pihak Kejaksaan Negeri Simeulue belum memberikan klarifikasi resmi.
Wartawan sedang berusaha konfirmasi namun saat dihubungi Kasie Intel Kejaksaan Simeulue melalui pesan WhatsApp, Pesan yang dikirim hanya menunjukkan satu tanda centang, dan bahkan nomor wartawan diduga telah diblokir.(AM))
















