Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Aroma “Penyerobotan” wilayah mencuat di kawasan Krung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Hutan yang sebelumnya masih alami kini berubah menjadi lahan terbuka, diduga akibat aktivitas pembukaan besar-besaran oleh kelompok perkebunan sawit yang bahkan telah memasang papan klaim di lokasi, Sabtu (18/4/2026).
Di lapangan, terlihat jelas papan bertuliskan “Kelompok Perkebunan Sawit Masyarakat” berdiri di tengah area yang telah diratakan. Jalan tanah baru terbuka, bekas lintasan alat berat tampak segar, dan vegetasi hutan telah ditebang. Ini bukan lagi dugaan ringan—aktivitas pembukaan lahan terlihat nyata dan terstruktur.
Yang memicu kemarahan warga, lokasi tersebut diduga kuat masih masuk dalam wilayah administratif Aceh Barat. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan lahan justru dilakukan oleh kelompok dari Kabupaten Nagan Raya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras: apakah wilayah Aceh Barat sedang “diambil” secara perlahan? Jika benar lintas kabupaten, bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa pengawasan dan tindakan?

“Papan sudah berdiri, lahan sudah dibuka. Kalau ini wilayah Aceh Barat, ini jelas bukan lagi kelalaian—ini pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan nama.
Ketiadaan tindakan nyata dari pihak berwenang semakin memperkeruh keadaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dinilai belum menunjukkan respons tegas terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Jika kawasan itu merupakan hutan negara atau kawasan lindung, maka pembukaan lahan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk ranah pidana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penghentian aktivitas di lapangan.
Di sisi lain, persoalan batas wilayah antara Aceh Barat dan Nagan Raya kembali dipertanyakan. Ketidakjelasan di lapangan diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai lahan tanpa dasar hukum yang kuat.
Masyarakat kini mendesak Bupati Aceh Barat dan seluruh jajaran terkait untuk tidak lagi diam. Peninjauan langsung, penghentian aktivitas ilegal, serta koordinasi lintas daerah dinilai sebagai langkah mendesak sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka.
“Jangan tunggu habis hutan baru bertindak. Ini tanah kita, ini wilayah kita,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan perambahan dan klaim lahan tersebut.(**)
















