Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang perempuan di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba Shandy Saputra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (31), L (43), dan N (18), yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,04 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, satu unit bong, dompet kecil, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios warna silver, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik para pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(**)
















