Langsa | Atjeh Terkini.id – Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan menyoroti penanganan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) seiring pemberlakuan Pergub No.2 tahun 2026 tentang JKA yang terhenti pada Desil 8 hingga 10 saat ini.
”Kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh hari ini belum baik-baik saja, apalagi pascabanjir yang mendera di 18 kab/kota di Aceh, maka bantuan JKA sangat berarti walaupun terbatas,” ujar Prof Muzakkir, Rabu (22/4/2026).
Karena itu kata Muzakkir, Pemerintah Aceh harus mencari solusi dan alternatif yang mumpuni terkait penanganan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat Aceh.
Dibeberkan, Aceh merupakan salah satu daerah dalam kategori termiskin di indonesia, tidak bisa dinafikan secara keseluruhan masyarakat Aceh berada dalam kondisi kurang mampu, walaupun ada klasifikasinya.
Oleh karenanya, ia meminta Pemerintah Aceh bahwa penghentian pemberlakuan JKA bagi golongan atau Desil 8 hingga 10, perlu ditinjau ulang seraya dicari solusi dan alternatif agar masyarakat bisa merasakan keberadaan JKA dan ini sesuatu yang yang esensial bagi masyarakat Aceh.
Kendati demikian, ia menyarankan bahwa ada dana yang bersumber dari Baitul Mall baik pada tingkat propinsi maupun Kabupaten dan Kota yang memungkinkan dijadikan alternatif dalam membantu masyarakat dalam mentalangi program JKA itu.
“Karena sejatinya dana Baitull Mall merupakan dana amal masyarakat Aceh yang berasal dari Zakat, Wakaf, infak dan sadakah. Namun demikian itu perlu ada kajian mendalam melalui MPU Aceh dan para ulama Dayah juga para pakar ilmu fiqih yang ada Perguruan Tinggi yang ada di Aceh,” pungkasnya. (**)
















