Aceh Timur | Atjeh Terkini.id — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur memanggil dan memeriksa dua keuchik terkait dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam acara hajatan warga.
Dua keuchik yang diperiksa yakni Keuchik Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, dan Keuchik Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Timur, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Langkah ini diambil setelah beredar foto dan video hiburan musik keyboard di media sosial yang diduga melanggar aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran SE MM., melaporkan kepada Bupati Aceh Timur bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap kedua keuchik terkait acara hajatan yang digelar warganya.
“Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi pihak desa terkait warganya yang telah melaksanakan acara hajatan dengan mengadakan acara hiburan yang melanggar Syariat Islam,” tulis Kasatpol PP-WH dalam laporannya.
Pemeriksaan terhadap Keuchik Alur Pinang turut dihadiri Camat Peunaron Hasdiansyah Mulyadi, S.T., Sekretaris Desa Arul Pinang Sufrio, dan Kepala Dusun Arul Pinang Setiawan Purnama Pujakesuma.
Sementara dari Kecamatan Simpang Jernih, hadir Plt. Camat Simpang Jernih Cut Wahyuni bersama Keuchik Desa Batu Sumbang, Rajak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasatpol PP-WH menyebut, warga yang mengadakan pesta hiburan tersebut sebelumnya telah meminta maaf kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat. Warga itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ke depan, perangkat dari kedua gampong ini berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran Syariat Islam di wilayahnya. Hal ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan syariat tetap tegak di Aceh.
Satpol PP-WH Aceh Timur menyatakan laporan pemeriksaan ini telah disampaikan kepada Bupati Aceh Timur untuk petunjuk dan arahan lebih lanjut. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan dalam laporan.(**)

















