Singkil | Atjeh Terkini.id – Pemerhati daerah, Budi Harjo, angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project.
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak melaksanakan kewajiban penanaman modal sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Bahkan, pelanggaran tersebut telah melalui tahapan peringatan namun tidak diindahkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ketika sertifikat standar sampai dicabut, artinya ada ketidakpatuhan serius terhadap aturan negara,” tegas Budi Harjo.
Ia menilai, pencabutan ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih jauh, terutama terkait potensi kerugian negara, penyalahgunaan fasilitas, serta dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di Aceh Singkil.
“Jangan berhenti di sanksi administratif. Harus ditelusuri lebih dalam—apakah ada unsur pidana, apakah ada pembiaran, dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas perusahaan ini selama beroperasi,” lanjutnya.
Budi juga menyoroti lokasi usaha PT Ensem Lestari yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) di wilayah Kuta Tinggi, Simpang Kanan, Aceh Singkil. Ia meminta transparansi penuh kepada publik terkait aktivitas perusahaan tersebut selama ini.
“Publik berhak tahu. Sudah berapa lama beroperasi, apa saja kewajiban yang tidak dipenuhi, dan apakah selama ini ada pengawasan yang lemah atau justru sengaja dilonggarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tutup mata serta segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini momentum bersih-bersih. Pemerintah harus tegas terhadap investor yang tidak patuh. Jangan sampai daerah hanya jadi objek eksploitasi tanpa kontribusi nyata,” katanya.
Budi Harjo juga membuka kemungkinan akan mendorong gerakan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi terbuka jika tidak ada langkah serius dari pihak berwenang.
“Kalau perlu kita turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tapi soal kedaulatan aturan dan masa depan daerah,” pungkasnya.(Aiyub Bancin)

















