Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Langsa Bidang Perempuan dan Perlindungan anak, Evi Zulida, S.Pd, M.S

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Langsa Bidang Perempuan dan Perlindungan anak, Evi Zulida, S.Pd, M.S

Langsa | Atjeh Terkini.id – Wakil Ketua DPD KNPI Kota Langsa Bidang Perempuan dan Perlindungan anak, Evi Zulida, S.Pd, M.S mengecam dan mengutuk keras terhadap perundungan dan penganiayaan anak   di penitipan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh.

Perlakuan tidak manusiawi itu beredar luas di media sosial yang mendapat tanggapan keras dari berbagai kalangan dan organisasi masyarakat.

“Hal tersebut adalah masuk dalam kategori Kasus Kekerasan Anak di Daycare dan Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA),” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dikatakan, sebagai organisasi kepemudaan yang konsisten mengadvokasi kepentingan perempuan dan anak sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di salah satu penitipan anak Daycare Baby Preneur.

“Video itu memperlihatkan dugaan penganiayaan balita 18 bulan. Kejadian tersebut menampar rasa kemanusiaan kita semua dan menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan serta perlindungan anak di fasilitas pengasuhan,” tambahnya.

Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir melalui penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku dan pengelola daycare yang lalai.

Baca Juga :  Dek Fan FC Bungkam Borgol FC 3 - 1, Tournament Pemuda Cup U35 DPD KNPI Langsa

Sekaligus memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban secara menyeluruh, dan dalam menyikapi kasus tersebut, agar pemangku kepentingan dan stakeholder terkait menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan supervisi atau pemantauan terhadap lembaga-lembaga penitipan anak.

“Hal tersebut untuk melakukan upaya preventif dengan harapan kasus tersebut tidak sampai terjadi di daerah atau bahkan ada rekomendasi untuk dilakukan akreditasi atas lembaga penitipan anak tersebut oleh pihak yang berwenang agar lebih kredible dan sesuai SOP pelayanannya,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi total sistem perizinan dan pengawasan daycare perlu segera dilakukan. Kasus ini menjadi alarm bahwa peningkatan jumlah daycare belum diimbangi dengan peningkatan kualitas, sebagaimana telah diingatkan KPAI dan sejumlah pihak.

Melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Perizinan Terpadu, juga unsur pentahelix terkait untuk terlibat dalam menindaklanjuti standar pelayanan, fasilitas, dan Sumber Daya tenaga terhadap layanan anak tersebut, seperti PAUD, TK, Kelompok Bermain dan Lembaga penitipan anak lainnya di Aceh dan khususnya di Kota Langsa.

Baca Juga :  Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, 6 Pria Ditangkap di Lokasi Berbeda

UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah mengamanatkan penyediaan fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja. Namun, implementasinya harus diiringi dengan standar mutu dan keamanan nasional, bukan sekadar formalitas pemenuhan kewajiban perusahaan atau lembaga.

Dunia usaha, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah harus bersinergi menyediakan daycare yang benar-benar ramah anak, mengacu pada pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengenai daycare berbasis hak anak.

KNPI mendorong peningkatan kapasitas tenaga pengasuh dan edukasi parenting bagi masyarakat muda, khususnya keluarga muda pekerja, agar tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, komunitas, dan negara.

Kami berharap tragedi seperti di Yogyakarta menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak Indonesia. Setiap anak berhak atas lingkungan pengasuhan yang aman, penuh kasih, dan mendukung tumbuh kembangnya secara holistik.

“Anak-anak bukan beban pembangunan, mereka adalah pijakan masa depan bangsa,” pungkas aktivis KNPI Langsa ini.(**)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sukseskan Pilchiksung, P2G Kecamatan Langsa Lama Dilatih

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:41 WIB