Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, 6 Pria Ditangkap di Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor Aceh Utara mengamankan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham. Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (07/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan.

Kapolres menjelaskan bahwa keenam pria yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Mereka adalah AA (48) warga Kota Medan berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60) warga Bireuen sebagai Imam 2; RH (39) warga Kota Medan sebagai Imam 4; ES (38) warga Jakarta sebagai bendahara; NAJ (53) warga Lhoksukon, Aceh Utara sebagai utusan atau duta; dan M (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris.

Baca Juga :  Polsek Simeulue Barat Tindak Lanjuti Penemuan Mayat di Pantai 

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan aqidah umat Islam. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Polisi Sigap Tangani Kebakaran SD Negeri 5 Kuta Makmur

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial. (H.Yos)

Berita Terkait

Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Personel Ikuti Latihan Dalmas
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim
Aksi Cepat Polisi! Tiga Pencuri Kerbau Ditangkap Usai Dikejar Warga di Aceh Barat
Api Hanguskan Toko Kain di Tanah Jambo Aye, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:02 WIB

Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 09:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu

Jumat, 10 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:31 WIB

Pendidikan

Pemkab Aceh Utara Bahas Pembangunan Sekolah Garuda di Banda Aceh

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:54 WIB