Aceh Utara I Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Rabu (28/94/2026) pagi, dan berlangsung secara terbuka serta disaksikan lintas instansi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, unsur kepolisian, di antaranya Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, pihak Lembaga Pemasyarakatan, Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta insan pers.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Adapun rincian Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4,6 kilogram, ganja sekitar 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan 13 potong pakaian, 324 slop rokok ilegal, 9 unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari amanat undang-undang sekaligus langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat,” tegas Kajari.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan agama dan karakter sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang kian kompleks.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat setelah dicampur dengan minyak tanah, sementara ganja dimusnahkan melalui proses pembakaran terkendali. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.20 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (H.Yos)

















