Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat, yakni 1×12 jam setelah laporan diterima.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/04/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.

Baca Juga :  PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/04/2026). Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar. Anak korban sebelumnya telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah, bahkan membiarkannya sedikit terbuka.

Tidak lama kemudian, korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak dihiraukan. Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar. Korban juga menyadari bahwa kunci sepeda motor sebelumnya berada di kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Emosi Tak Terkendali, Pria di Nisam Antara Bacok Warga saat Mediasi

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dalam kasus ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa
Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi
Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta
Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap
Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WIB

Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:29 WIB

Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu

Berita Terbaru