Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Perampokan Siang Bolong, IRT di Langsa Kritis

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.

Baca Juga :  Putra Pidie, Brigjen Marzuki Ali Basyah Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kapolres turut menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(**)

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB