Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Kapolres turut menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(**)
















