Nagan Raya | Atjeh Terkini.id – Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan tersangka A.M. (46) di lokasi kejadian perkara (TKP).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung setiap adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana. Adegan-adegan ini menjadi kunci untuk menguji kecocokan antara keterangan pelaku, saksi, dan temuan penyidik di lapangan.
Proses ini dilakukan untuk mempertegas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hasil rekonstruksi juga menjadi bahan penting bagi jaksa dan hakim dalam memahami secara utuh peristiwa pidana yang terjadi.

Pihak Kejaksaan turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi guna memastikan kelengkapan berkas perkara yang tengah disusun oleh penyidik.
Pengamanan ketat diterapkan selama kegiatan berlangsung. Personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Lantas, dan Polsek Tadu Raya disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi tahapan krusial dalam penyidikan.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan fakta di lapangan, sekaligus memperkuat pembuktian sebelum masuk tahap berikutnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan situasi selama kegiatan berlangsung tetap terkendali berkat pengamanan maksimal yang dilakukan aparat.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penegak hukum.
Hingga rekonstruksi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

















