Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. RS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diketahui berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

Baca Juga :  Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RS,” ujarnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali. Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB