Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh  Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (01/04/2026) malam, dengan korban seorang perempuan lanjut usia yang mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas, Senin, (6/4/2026).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar, diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1.300.000 serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melawan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan : Laporan DOKA Tahap I Tahun Anggaran 2025 Sudah Final

Selain mengambil uang dan perhiasan, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga milik korban. Dengan nada tinggi, pelaku menekan korban hingga akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara. “Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  IMPP Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Keuchik Pulo Kambing Periode 2026–2031

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, untuk proses hukum selanjutnya.

(Khairul Miza)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:52 WIB