Langgar Qanun Jinayat, Pelaku Dicambuk

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan Eksekusi hukum Cambuk atas perkara Jarimah Maisir dan Ikhtilat melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Rabu (12 /2/2025).

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Kajari Bireuen diwakili oleh Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.

Baca Juga :  Kenakalan Remaja Menjadi Tema Penyuluhan Hukum Di SMAN 1 Peusangan Selatan

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan ‘uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

Sedangkan terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk.

Baca Juga :  Mantan Kombatan Siap Mendukung Paslon I,  Om Bus - Syeh Fadil 

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).[Uap/ samsul].

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu
Aksi Baku Tembak Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba 
Tega Setubuhi Anak Tiri, Pria Ini Dijebloskan ke Jeruji
Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka
Jaksa Beri Pemahaman Anti Korupsi di Gampong Meunasah Asan
Sempat Miskomunikasi Dengan Kasatlantas, Ketua AJI Bireuen: Masalahnya Sudah Clear
Wakil Bupati H Ir.Razuardi MT, Membuka Hari Sampah Nasional Di Bireuen
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:45 WIB

Aksi Baku Tembak Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba 

Sabtu, 26 April 2025 - 15:34 WIB

Tega Setubuhi Anak Tiri, Pria Ini Dijebloskan ke Jeruji

Sabtu, 26 April 2025 - 14:12 WIB

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka

Kamis, 24 April 2025 - 21:12 WIB

Jaksa Beri Pemahaman Anti Korupsi di Gampong Meunasah Asan

Kamis, 24 April 2025 - 21:07 WIB

Sempat Miskomunikasi Dengan Kasatlantas, Ketua AJI Bireuen: Masalahnya Sudah Clear

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB

Langsa

186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik

Senin, 28 Apr 2025 - 20:12 WIB