Aceh Barat | Atjehterkini.id – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di Aceh Barat. Kali ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat, Kamis (7/5/2026), terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Deno Wahyudi itu berlangsung di sejumlah ruangan penting, mulai dari Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), hingga Ruang Umum.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua box dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan anggaran senilai Rp1,6 miliar.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Dokumen yang disita meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kegiatan memasak yang dibiayai dana BOKB tahun 2023.

Penyidik menduga kerugian negara berasal dari beberapa komponen belanja, di antaranya pengadaan bahan masak, pembayaran honor fasilitator, serta biaya transportasi kegiatan.
Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik Tipidkor dengan memeriksa dokumen dan pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran serta penggunaan anggaran tersebut.
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lingkungan pemerintah daerah.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

















