‎Diisolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah Wartawan Alumni LPDS Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Simeulue | Atjeh  Terkini.id – Nasib seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) menuai sorotan publik.

‎Ia dilaporkan masih menjalani masa isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026 lalu.

‎Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, M. Zubir, S.H., M.H., Ia mengungkapkan bahwa hingga kini kliennya belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana lazimnya warga binaan lainnya.

‎Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi. Tepatnya, di kamar 14, tanpa diperkenankan berinteraksi dengan tahanan lain.

‎Selama menjalani masa tersebut, ia disebut baru tiga kali memperoleh izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas.

‎“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (6/5/2026).

Baca Juga :  Warga Teupah Tengah Sambut Meriah Paslon Nomor Urut 3

‎Zubir menilai perlakuan tersebut tidak sebanding dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri.

‎Keduanya, kata Zubir, hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok umum dan dapat mengikuti berbagai program pembinaan

‎Selama berada di ruang isolasi, kliennya hanya diperbolehkan keluar saat jam kunjungan, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di luar waktu tersebut, ia sepenuhnya berada di dalam sel, kecuali dalam beberapa kesempatan terbatas seperti kegiatan gotong royong dengan durasi singkat.

‎Bahkan, dalam beberapa hari, ia dilaporkan tidak mendapatkan akses keluar ruang isolasi sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi haknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.

Baca Juga :  Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

‎Dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Tipikor turut menyoroti kondisi tersebut. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar yang bersangkutan dipindahkan dari ruang isolasi.

‎“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” tegas hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).

‎Kasus ini kini menjadi perhatian, tidak hanya dari aspek perlakuan terhadap tahanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar, termasuk kebebasan beribadah dan akses yang layak dalam proses peradilan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Sinabang terkait alasan perpanjangan masa isolasi maupun rencana pemindahan ke blok hunian umum.(**)

Berita Terkait

Kunker Kapolda Aceh Rambongan di Sambut Forkopinda di Bandara Lasikin Simeulue
Masyarakat Simeulue Keluhkan Listrik Sering Padam, Banyak alat Elektronik Rusak
Tak Hanya Resmikan Gedung, Kajati Aceh Ajak Forkopimda Simeulue Tanam Jagung Perdana
Kas Daerah kosong, Mahasiswa Pertanyakan Kinerja Bupati dan DPRK: “Lobi ke Jakarta atau Sekedar Pleseran?”
Gaji ASN Simeulue Terlambat, Ketua PBB : Pemerintah Bijak Kelola Anggaran
Dugaan Pelecehan dalam Rekrutmen MBG Simeulue, Pelamar Beberkan Pengakuan
Aktivis Mahasiswa Apresiasi Kejari Usut Dugaan Korupsi RSUD Simeuleu
Ratusan Penumpang Padati KMP Aceh Hebat 1, Arus Keberangkatan dari Simeulue Meningkat Tajam
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:57 WIB

Kunker Kapolda Aceh Rambongan di Sambut Forkopinda di Bandara Lasikin Simeulue

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05 WIB

Masyarakat Simeulue Keluhkan Listrik Sering Padam, Banyak alat Elektronik Rusak

Senin, 11 Mei 2026 - 20:05 WIB

Tak Hanya Resmikan Gedung, Kajati Aceh Ajak Forkopimda Simeulue Tanam Jagung Perdana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:22 WIB

Kas Daerah kosong, Mahasiswa Pertanyakan Kinerja Bupati dan DPRK: “Lobi ke Jakarta atau Sekedar Pleseran?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gaji ASN Simeulue Terlambat, Ketua PBB : Pemerintah Bijak Kelola Anggaran

Berita Terbaru