SIMEULUE I Atjeh Terkini.id- Proses rekrutmen tenaga kerja pada program Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simeulue kini menuai sorotan. Seorang perempuan berinisial L (26) mengaku menerima ajakan yang dinilainya tidak pantas dari seorang pimpinan yayasan pengelola MBG berinisial MD saat dirinya melamar pekerjaan.
Pengakuan itu disampaikan L usai merasa kecewa lantaran proses perekrutan yang awalnya disebut sudah hampir pasti justru berubah tanpa kejelasan setelah dirinya menolak ajakan tersebut.
Menurut L, awalnya ia bersama kakaknya mendaftarkan diri untuk bekerja di salah satu dapur MBG di wilayah Teupah Barat. Namun karena kuota disebut telah penuh, dirinya dijanjikan akan dialihkan ke dapur MBG lain di Kecamatan Teupah Tengah.
Ia mengaku sempat yakin akan diterima bekerja karena seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi. Namun di tengah komunikasi terkait pekerjaan, pembicaraan disebut mulai bergeser ke ranah pribadi.
Merasa ajakan tersebut tidak profesional dan melenceng dari konteks pencarian kerja, L memilih menolak.
Tak lama setelah penolakan itu, ia mengaku tidak lagi mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan lamaran kerjanya.
Korban menilai situasi tersebut menimbulkan kesan adanya tekanan terselubung dalam proses penerimaan tenaga kerja, meski ia menegaskan tidak memiliki bukti bahwa penolakan ajakan menjadi alasan dirinya gagal diterima.
Dalam komunikasi antara L dan MD berbahasa Simeulue itu tampak terlihat MD melakukan ajakan kepada L untuk bertemu secara pribadi, namun tidak diketahui maksud dari MD mengajak L untuk berjumpa di malam hari.
Kasus ini kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. L berharap pengalaman yang dialaminya menjadi perhatian serius agar tidak terulang terhadap pencari kerja lain, khususnya perempuan.
Sementara itu, MD pimpinan yayasan pengelola dapur saat dikonfirmasi media ini tidak memberikan tanggapan apapun dan hanya membalas singkat saat ditanya kebenaran mengenai pengakuan L oleh media ini.
“Besok lah nanti saya hubungi,” balas MD saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Untuk diketahui, ajakan tak senonoh atau pelecehan seksual oleh pimpinan yayasan terhadap pelamar kerja perempuan adalah pelanggaran serius, baik dari sisi norma, etika, maupun hukum, yang berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (**)

















