Mantan Kepala Dinas dan Kabid DLH Tersangka Korupsi JPU

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama jajaran saat konferensi pers terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua orang PSN ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja rutin Penerangan Jalan Umum (PJU). satu diantaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Langsa.

Dalam konferensi pers, Kamis (31/10/24), di Mapolres Langsa, Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/06/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 2 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/28/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 3 Mei 2024. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar Tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Tersangka inisial R (44) status PNS, Mantan Kadis DLH Kota Langsa warga jalan Ade Irma Suryani No. 4 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang. Selanjutnya inisial M (46) status PNS mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Dusun Rahmah Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. M selaku penyedia atau pembeli barang,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

Diketahui, tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Menurutnya, kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian sebagai berikut;

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(**)

Berita Terkait

Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:29 WIB

Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB