Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (3/7/2025)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dukungan penuh dari Polsek Trumon Timur.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan. “Kami langsung bergerak cepat. Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Baca Juga :  Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Miza)

Berita Terkait

Hadi Surya Minta BKSDA Aceh Turun Langsung ke Suaka Margasatwa Singkil
Pemkab Optimis Bangun Aceh Selatan di Tengah Badai Hutang dan Efesiensi Anggaran
Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
HUT Bhayangkara ke – 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sikap Responsif Bupati Aceh Selatan Terkait Keluhan Masyarakat Patut di Banggakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:23 WIB

Hadi Surya Minta BKSDA Aceh Turun Langsung ke Suaka Margasatwa Singkil

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:02 WIB

Pemkab Optimis Bangun Aceh Selatan di Tengah Badai Hutang dan Efesiensi Anggaran

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB