Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (3/7/2025)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dukungan penuh dari Polsek Trumon Timur.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan. “Kami langsung bergerak cepat. Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Miza)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Turun Langsung di Tengah Banjir Susulan Ladang Rimba
Bupati Aceh Selatan Ibadah Umroh, Roda Pemerintahan Tetap Dipantau
Ketum Barisan Muda Aceh Selatan Sesalkan Pembangunan Rumah Dhuafa Belum Terealisasi 
‎Bupati Aceh Selatan Serahkan Gaji Pribadi Kepada Korban Banjir  ‎
Bupati Aceh Selatan Layangkan Bendera Putih ke Pemprov Aceh Bencana di Daerahnya
Kapolres Aceh Selatan dan Anggota DPR RI Komisi XIII Salurkan Bantuan Korban Banjir di Trumon
Tim Gabungan TNI, Polri dan BPBD Berhasil Evakuasi Warga Seuneubok Pusaka Trumon yang Terjebak Banjir Setinggi 5 Meter
Aceh Selatan di terpa Banjir, Longsor, angin Kencang dan Gempa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:56 WIB

Kapolres Aceh Selatan Turun Langsung di Tengah Banjir Susulan Ladang Rimba

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:57 WIB

Ketum Barisan Muda Aceh Selatan Sesalkan Pembangunan Rumah Dhuafa Belum Terealisasi 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:30 WIB

‎Bupati Aceh Selatan Serahkan Gaji Pribadi Kepada Korban Banjir  ‎

Senin, 1 Desember 2025 - 11:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Layangkan Bendera Putih ke Pemprov Aceh Bencana di Daerahnya

Senin, 1 Desember 2025 - 00:13 WIB

Kapolres Aceh Selatan dan Anggota DPR RI Komisi XIII Salurkan Bantuan Korban Banjir di Trumon

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB