Aceh Selatan | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan keimigrasian serta mendukung pembangunan Kantor Imigrasi di daerah tersebut.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis, (5/3/2026), sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Lantai II Setdakab Aceh Selatan. Acara ini dihadiri oleh Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, SE, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly beserta jajaran, Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah, para kepala SKPK, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly , menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting dalam mendorong peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian, khususnya bagi masyarakat Aceh Selatan.
Disebutkan bahwa hibah tanah dan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan Gedung Kantor Imigrasi di wilayah tersebut.
Menurut pihak Imigrasi, keberadaan kantor imigrasi di Aceh Selatan nantinya memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, pengawasan terhadap orang asing, serta pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian. Dengan adanya fasilitas kantor yang representatif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas komitmen dan dukungan yang diberikan. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dinilai menjadi kunci penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, SE menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kemajuan daerah. Kehadiran Kantor Imigrasi di Aceh Selatan nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian tanpa harus ke daerah lain.
Selain itu, keberadaan kantor imigrasi juga diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang investasi, serta memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dengan penuh khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi keimigrasian dapat terus terjalin dengan baik demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Aceh Selatan.(Khairul Miza)

















