Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Aceh Selatan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Kejari Aceh Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Bupati Aceh Selatan, Wakapolres,Plt Kadis Dinas Kesehatan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Pimpan Makamah Syariah,pejabat di Kejaksaan Tapaktuan, serta insan Pers, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Dalam kegiatan itu, berbagai barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, alat komunikasi, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

Bupati Aceh Selatan, H.Mirwan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Ketua dan Anggota IWO Aceh Selatan : Marhaban Ya Ramadhan 1447 H

“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika yang sangat merusak generasi muda,” ujar H.Mirwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira,S.H,M.H,menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah implementasi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” terang nya.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir atau judi online, 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.

Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

Selain itu, Bupati Aceh Selatan,H.Mirwan juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat tidak hanya terhadap hukum pidana, tetapi juga dalam aspek administrasi dan kewajiban lainnya, termasuk perpajakan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan administrasi yang berlaku.

Acara kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undundang.

(Khairul Miza)

Berita Terkait

Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan
Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan
Terima Kasih Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia atas Pemulangan Jenazah Nurhaidid 
BMK Harapkan Sinergi dengan BMA dalam Penyaluran Program Zakat dan Bantuan
IMPAKS : DAS Kluet Raya Mengancam Masyarakat
H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Bupati Aceh Selatan H.Mirwan Lepas 175 Jamaah Calon Haji di Mesjid Agung Istiqamah
IWO Aceh Selatan Sambangi Kajari, Harmonisasi Insan Pers dan Penegak Hukum
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:48 WIB

Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:11 WIB

Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:59 WIB

Terima Kasih Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia atas Pemulangan Jenazah Nurhaidid 

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WIB

BMK Harapkan Sinergi dengan BMA dalam Penyaluran Program Zakat dan Bantuan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:55 WIB

IMPAKS : DAS Kluet Raya Mengancam Masyarakat

Berita Terbaru