Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional palsu. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/02/2025).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/02/2025) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Baca Juga :  Rumah Pria Lansia di Paya Bakong Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Saat dilakukan penangkapan di kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek. Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

Diketahui pula bahwa kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Menurut keterangan Kapolres Aceh Utara, keduanya tidak memiliki kerjasama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar AKBP Nanang.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Utara Sosialisasikan RDM 

Kapolres menegaskan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan oleh Kapolres Aceh Utara.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Kapolres.

Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Selain itu, bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen. (H.Yos)

Berita Terkait

Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman
Tinjau Pos Pelayanan, Begini Kata Kapolres Aceh Utara
Suasana Hangat Warnai Lepas Sambut Kakankemenag Aceh Utara
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Senyuman Anak Yatim Ketika Ipda Irvan Beli Baju Lebaran
Kemenag Aceh Utara Hadirkan Bazar Murah dan Gelar Festival Ramadhan 2025
Polres Aceh Utara Berduka, Aipda Heri Susanto Tutup Usia
Bupati Aceh Utara Berbuka Puasa Bersama JASA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:21 WIB

Tinjau Pos Pelayanan, Begini Kata Kapolres Aceh Utara

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:32 WIB

Suasana Hangat Warnai Lepas Sambut Kakankemenag Aceh Utara

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:58 WIB

Senyuman Anak Yatim Ketika Ipda Irvan Beli Baju Lebaran

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:01 WIB

Kemenag Aceh Utara Hadirkan Bazar Murah dan Gelar Festival Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB