Sat Reskrim Polres Simeulue Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue | Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak tindak pidana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR, (25), yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika Sat Reskrim Polres Simeulue menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Lokasi pencurian terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue. Pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Teupah Barat Sambut Bulan Suci Ramadhan

Pada 24 Desember 2024, Sat Reskrim kembali menerima laporan pencurian lainnya. Kali ini, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan sejumlah unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.

Bertindak cepat, petugas langsung melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku YSR di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, pada 25 Desember 2024.

Baca Juga :  Warga Blang Keude Temukan Bayi, Pelaku Terdeteksi Polisi 

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simeulue terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Simeulue. (Uris)

Berita Terkait

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 
Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 
Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri
Berita ini 765 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:48 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:53 WIB

Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB