Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Seorang pelanggar syariat Islam terbukti berzina, berinisial Ann dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Prosesi hukuman digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).
Selain itu, eksekusi cambuk terhadap 4 orang pelanggar syariat Islam lainnya. Uqubat cambuk terhadap 5 pelanggar syariat. Kelima pelanggar syariat tersebut dicambuk tim algojo dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah).
Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi mengatakan 5 orang terhukum yang dicambuk itu telah menjalani masa hukuman di Lapas II Kualasimpang.
Dikatakan, dari 5 pelanggar syariat Islam itu, Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina. Kemudian, Sug dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali. Sementara satu terpidana lainnya Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar.
“Kami berharap eksekusi ini meningkatkan kesadaran masyakat dan maksud eksekusi ini untuk mendidik pribadi yang lebih baik,” kata Yudhi.(**)