Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Seorang pelanggar syariat Islam terbukti berzina, berinisial Ann dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Prosesi hukuman digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).

Selain itu, eksekusi cambuk terhadap 4 orang pelanggar syariat Islam lainnya. Uqubat cambuk terhadap 5 pelanggar syariat. Kelima pelanggar syariat tersebut dicambuk tim algojo dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah).

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Kejari Bireuen Ungkap Lima Kasus Korupsi

Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi mengatakan 5 orang terhukum yang dicambuk itu telah menjalani masa hukuman di Lapas II Kualasimpang.

Dikatakan, dari 5 pelanggar syariat Islam itu, Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina. Kemudian, Sug dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali. Sementara satu terpidana lainnya Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar.

Baca Juga :  Bejat! Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

“Kami berharap eksekusi ini meningkatkan kesadaran masyakat dan maksud eksekusi ini untuk mendidik pribadi yang lebih baik,” kata Yudhi.(**)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu
Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita
FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang*
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:33 WIB

FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang*

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Berita Terbaru