Kapolres Bireuen: Kasus Senjata Api Bisa Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 Lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (26/10/ 2024).

Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres Bireuen didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh.

Kapolres Bireuen mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dilokasi terpisah, dengan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua Mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka telah kami tangkap, barang bukti Senjata Api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone, tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 dikabupaten bireuen, kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada aman dan damai,” ucap AKBP Jatmiko.

Baca Juga :  Penanganan dan Pencegahan, Kecamatan Jangka Gelar Rembuk Sunting

Perlu diketahui, tujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya HB (32), warga Dewan Utara aceh utara, RM (26), Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Diwakili Kasi Humas Hadiri Program Kita 2025 RRI

Sementara, JH (35), Warga Bandar Dua Pidie Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten bengkalis Riau. FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara. Terakhir, MI (35) ,warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,ujarnya.(Umar A Pandrah).

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu
Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:02 WIB

Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah

Berita Terbaru