Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Polemik seputar aktivitas pertambangan di Kabupaten Aceh Barat terus mencuat ke publik. Amir Mahmud, Pengamat Investasi sekaligus Mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Barat, angkat bicara menanggapi isu yang berkembang.
Menurut Amir, semua kegiatan pertambangan di Aceh harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta regulasi sektor mineral dan batubara (Minerba).
“Di Aceh, prosedur perizinan sudah ditetapkan secara resmi. Hanya lembaga yang berwenang yang bisa menyatakan legal atau ilegalnya suatu tambang, bukan LSM ataupun pihak swasta,” ujarnya kepada Atjeh Terkini.id, Kamis (12/6/2025).
Amir menilai, opini negatif yang dilemparkan oleh sejumlah pihak bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di Aceh Barat. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum tentu berbasis data dan fakta.
“Kita akui praktik tambang ilegal masih ada. Tapi pemerintah sedang berupaya menanganinya, salah satunya dengan membentuk Badan Pengelola Minerba Aceh,” jelasnya.
Amir menyebut investasi tambang punya potensi besar mendongkrak pendapatan daerah jika dikelola secara ramah lingkungan dan profesional.
“Investor butuh jaminan keamanan dan dukungan. Kalau suasana dianggap tidak kondusif, tentu mereka akan enggan datang,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan pihak yang mengatasnamakan “Wangsa” terkait dugaan tambang ilegal, Amir menegaskan perlunya kejelasan.
“Kalau mereka punya data valid, silakan tunjukkan. Kita juga ingin tahu legalitas Wangsa itu sendiri. Jangan sampai opini dibentuk hanya karena ada kepentingan tertentu yang terganggu,” tutupnya.
Amir juga berharap aparat penegak hukum ikut aktif menjaga stabilitas daerah serta melindungi masyarakat dan investor dari provokasi dan informasi yang menyesatkan.(TTM)