Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Jakarta I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung.

“Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pikap serta dokumen pencatatan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adapun, inisial RBP disebut sebagai pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab operasional, dan empat orang yaitu NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan gas subsidi ke gas non subsidi.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar Bekukan 76 Rekening

Peran Tersangka

Lebih lanjut, Nunung menambahkan, tersangka inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi, sementara seorang berinisial PT bertugas menampung hasil gas oplosan yang telah dikemas ulang di dalam tabung non-subsidi. Kepada polisi, jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciota Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  BNN Bersama Personil Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000,” ucap Nunung.

Juga, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

“Ancaman Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tandas dia. (**).

 

SUMBER

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru