Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dari Partai Gerindra Ahmad Yani mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera mengajukan permohonan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Meulaboh.
Desakan ini menyusul polemik pemasangan plang aset daerah di area yang kini berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, yang bahkan berujung pada pelaporan terhadap pihak pemerintah daerah.
Ahmad Yani, menilai bahwa langkah pendampingan hukum penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban menyelamatkan aset milik daerah.
“Pemda jangan dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendiri. Kejaksaan punya kewenangan mendampingi pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Ahmad Yani kepada AtjehTerkini.id, minggu (29/6/2025).
Menurutnya, langkah Pemkab dalam melindungi aset daerah sudah sesuai prosedur dan perlu mendapat dukungan, bukan malah dipidanakan.
“Penyelamatan aset daerah adalah amanah konstitusi. Pendampingan dari kejaksaan diharapkan memperkuat posisi hukum pemda sekaligus menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
DPRK berharap Kejaksaan Negeri Meulaboh segera merespons jika permohonan diajukan, demi memastikan aset milik rakyat tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan bebas dari kepentingan pihak manapun.(TTM)