Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal dan BB Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ekploitasi minyak ilegal berhasil diamankan polisi

Barang bukti ekploitasi minyak ilegal berhasil diamankan polisi

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/01/2025) siang.

Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-75, Polisi Ikut Donor Darah

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua pekan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, kata Iptu Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (H.Yos)

Berita Terkait

Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB
Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa
Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 
Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 17:32 WIB

Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:10 WIB

Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:05 WIB

Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:43 WIB

DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Aceh Utara

Ketua DPD-PWO Aceh Utara Besuk Sahabat yang Sakit

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:38 WIB