Polres Pidie Jaya: Dua Pelaku Judi Online Di Tangkap DiLokasi Terpisah

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Atjeh Terkini -Polres Pidie Jaya memperkuat komitmennya memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya untuk mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan pemberatasan judi online Sabtu, 2 November 2024,

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua pelaku judi online di dua lokasi berbeda Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Operasi ini dilaksanakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, dan Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.

Baca Juga :  Wanita Pemilik 9,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan, Satu DPO

Kedua pelaku, TF (36) dan AH (24), warga Kecamatan Meurah Dua, ditangkap saat asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot.

Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga :  Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Pelajar Asal Aceh Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Iptu Fauzi.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian di Aceh.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,pungkasnya. (Umar A Pandrah).

Berita Terkait

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:02 WIB

Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB