Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resort Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria, ZA (49) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun warga Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (01/03/2025).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandu melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang Ibu (orang tua korban) di SPKT Polres Aceh Timur. Dimana anaknya mengaku telah dicabuli ZA sebanyak 2 kali dan korban tidak ingat lagi waktunya.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan ZA dan membawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis, (27/02/2025) siang.

Baca Juga :  Kerab Mencuri, Seorang Remaja Diringkus

Kemudian Iptu Adi mengatakan, ZA disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini kemudian meminta dengan tegas kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simeulue Amankan Tiga Pelaku Judi Online

“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang lalu cukup tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” bebernya.

Adi berpesan kepada para orangtua juga agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah.(**)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB