Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resort Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria, ZA (49) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun warga Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (01/03/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandu melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang Ibu (orang tua korban) di SPKT Polres Aceh Timur. Dimana anaknya mengaku telah dicabuli ZA sebanyak 2 kali dan korban tidak ingat lagi waktunya.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan ZA dan membawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis, (27/02/2025) siang.
Kemudian Iptu Adi mengatakan, ZA disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini kemudian meminta dengan tegas kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang lalu cukup tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” bebernya.
Adi berpesan kepada para orangtua juga agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah.(**)