Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Aceh Terkini.id – Dua orang diduga pelaku penyeludupan etnis Rohingya berhasil diamankan oleh pihak keamanan. Kedua tersangka ZA (44) dan AR (18) adalah warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan telah diamankan serta diproses di Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

“Kedua tersangka diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, SIK, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Menurutnya, saat diamankan kedua tersangka hendak mengeluarkan tiga etnis Rohingya dari lokasi penampungan sementara di Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten. Aceh Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” ungkap kasat.

Baca Juga :  Warga Blang Keude Temukan Bayi, Pelaku Terdeteksi Polisi 

Dijelaskan, pengungkapan itu dari laporan warga ke Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” papar Adi.

Selanjutnya, supir mobil L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.

“Supir L-300 menyebutkan dia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Adi.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

“Dari pengakuan ZA, dia mendapatkan upah Rp150 juta dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp3 juta, namun upah tersebut belum diterima,” urai kasat.

Dari perbuatannya, ZA dan AR pihaknya dipersangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.(**)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:33 WIB