Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zubir, S.H, M.H  (Yara), Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Anis Maulana Kasus Pembunuhan di Dayah Anwarul Munawarah, Banda Dua pidie Jaya. Sabtu. 17/05/205,

Muhammad Zubir, S.H, M.H  (Yara), Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Anis Maulana Kasus Pembunuhan di Dayah Anwarul Munawarah, Banda Dua pidie Jaya. Sabtu. 17/05/205,

Meureudu I Atjeh Terkini.id- Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,

atas perbuatan pelaku Faisal meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16) agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn.

Putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), Majelis Hakim yang memutus Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa (Nzrlh).

Baca Juga :  Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Hal ini disampaikan oleh Faisal melalui Kuasa Hukum nya, Yaitu Muhammad Zubir, S.H, M.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Keluarga Korban merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Almarhum,

Parena putusan pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis Hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara,

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

karena didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula, ucap Zubir didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H tim Pengacara YARA.

Harapan Keluarga Korban nanti dengan adanya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa, Tutup Zubir. (**).

 

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Penyerahan Bansos untuk Satpam Korban Banjir Warnai HUT ke-45

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:48 WIB