Kasus KDRT, Suami Bakar Istri di Vonis 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Seorang suami Dedi Susanto Ginting (48) telah menyebabkan Istrinya merenggang nyawa, atas perbuatannya pelaku divonis hukuman 14 tahun, kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/3/25).

Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.

“ini amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT : kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” ucap Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan.

Baca Juga :  Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.

“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berifikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” tambah Iman.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita berusia 37 tahun tewas diduga dibakar oleh suaminya sendiri, di gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (23/9/24).

Geuchik Paya Bujok Seuleumak, Syarifuddin kepada Analisisnews.com, Senin (23/9/24) membenarkan hal atas perkara yang menimpa salah satu warganya.

“Saya tahu ada warga saya yang meninggal karena terbakar dan sebelum meninggal pernah dirawat di Rumah sakit, tapi saat itu kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya,” ungkap Geuchik.

Baca Juga :  Kantor Geuchik Keude Blang Diduga Dibakar OTK 

Kemudian, Geuchik menerima informasi dari keluarga korban atas peristiwa tersebut saat korban telah meninggal dunia hingga pelaku diamankan kepolisian.

Salah satu warga setempat, M (50) berujar korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya itu bahkan saat kejadian terkabar itu dirinya sudah curiga tapi tidak bisa bertindak lebih jauh.

“Kami sejak awal merasa aneh dengan sakit (badan terbakar-red) yang dialami korban, cuma kami tidak ngerti yang sebenarnya,” pungkasnya.

Warga lainnya, DW (38) juga membenarkan perihal tersebut sembari mengatakan korban dibakar oleh suaminya bertepatan pada hari karnaval, lalu dibawa ke rumah sakit.

“Pengakuan dari anaknya, ibunya disiram bensin lalu dibakar oleh suami,” sebutnya dengan nada geram.(**)

 

Pelaku Bakar Istri Merenggang Nyawa di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Walikota Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan
Walikota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026
Pendemo Tuntut Segera Cairkan Uang Bantuan Banjir
Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II
Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:34 WIB

Walikota Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Walikota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:56 WIB

Pendemo Tuntut Segera Cairkan Uang Bantuan Banjir

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:52 WIB