Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia, seorang suami Dedi Susanto Ginting (48) divonis hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/3/25).

Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.

“ini amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT : kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” ucap Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan.

Baca Juga :  Kantor Geuchik Keude Blang Diduga Dibakar OTK 

Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.

“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berifikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” tambah Iman.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita berusia 37 tahun tewas diduga dibakar oleh suaminya sendiri, di gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (23/9/24).

Geuchik Paya Bujok Seuleumak, Syarifuddin kepada Analisisnews.com, Senin (23/9/24) membenarkan hal atas perkara yang menimpa salah satu warganya.

“Saya tahu ada warga saya yang meninggal karena terbakar dan sebelum meninggal pernah dirawat di Rumah sakit, tapi saat itu kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya,” ungkap Geuchik.

Baca Juga :  Tinggalkan Pesan "Warning", Mobil Ketua YLBH KI Dibakar OTK

Kemudian, Geuchik menerima informasi dari keluarga korban atas peristiwa tersebut saat korban telah meninggal dunia hingga pelaku diamankan kepolisian.

Salah satu warga setempat, M (50) berujar korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya itu bahkan saat kejadian terkabar itu dirinya sudah curiga tapi tidak bisa bertindak lebih jauh.

“Kami sejak awal merasa aneh dengan sakit (badan terbakar-red) yang dialami korban, cuma kami tidak ngerti yang sebenarnya,” pungkasnya.

Warga lainnya, DW (38) juga membenarkan perihal tersebut sembari mengatakan korban dibakar oleh suaminya bertepatan pada hari karnaval, lalu dibawa ke rumah sakit.

“Pengakuan dari anaknya, ibunya disiram bensin lalu dibakar oleh suami,” sebutnya dengan nada geram.(**)

Berita Terkait

Diduga Ruda Paksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 
Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 
186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik
Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu
Korban Kebakaran Terima Bantuan dari PMI Kota Langsa
Dua Unit Kapal Pengangkut  Air Bersih Diserahkan Kepada Masyarakat Gp. Teulaga Tujuh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:14 WIB

Diduga Ruda Paksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 21:04 WIB

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Senin, 28 April 2025 - 22:14 WIB

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 April 2025 - 20:12 WIB

186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik

Berita Terbaru

Langsa

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:04 WIB

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB