Disdukcapil Imbau Warga Aceh Selatan Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, Rabu (8/4/2026).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga.

“Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi.

Baca Juga :  ‎Semangat Kemerdekaan Membara, Kluet Timur Kompak Kibarkan Merah Putih

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman.

“Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya.

Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya.

Baca Juga :  Cegah Karhutla di Desa Pasi Lembang, Polsek Kluet Selatan Sisir Titik Api

Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya,

“Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya.

Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat.

(Khairul Miza)

Berita Terkait

Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan Diresmikan 2 Kementerian
Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Aceh Selatan
Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU
Jalan Lintas Nasional Berlubang di Pegunungan Lhok Rukam – Batu Itam, Intai Korban Pelalu Lintas 
Edi Saputra asal Kluet Raya, Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional
Upaya Ketahan Pangan Kabid SDA Sebutkan Irigasi Gunung Pudung Lakukan Normalisasi secara Bertahap
H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:12 WIB

Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan Diresmikan 2 Kementerian

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Aceh Selatan

Senin, 20 April 2026 - 20:20 WIB

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Sabtu, 18 April 2026 - 18:31 WIB

Jalan Lintas Nasional Berlubang di Pegunungan Lhok Rukam – Batu Itam, Intai Korban Pelalu Lintas 

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:52 WIB