Panwaslih Bireuen Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Money Politic 

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panwaslih Bireuen  Agusni, SP, M.Si

Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP, M.Si

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Panwaslih Kabupaten Bireuen, menyatakan tindakan tegas akan diberlakukan pada pelaku pelanggaran politik uang dalam pilkada Bireuen tahun 2024. Yakni sanksi pidana yang dikenakan bukan hanya pada pemberi, tapi juga penerima.

“Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” kata Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP, M.Si Senin (4/11/ 2024).

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2).Dimana dalam pasal tersebut disebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah,” ujar Agusni.

Baca Juga :  Menang Mutlak Zaki Alfariza Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong

Pemilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling banyak mencapai 1 Milyar.

Untuk itu, pihaknya meminta pasangan calon maupun seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Tak hanya itu ia juga mengimbau, masyarakat tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya.

Baca Juga :  Kunjungi Bireuen, Ulama Palestina Galang Donasi untuk Umat Islam

Menurut Agusni, seluruh paslon sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye.

Pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilihan, dengan memaksimalkan pengawas ditingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS yang dilantik dalam dua hari ini.

“Kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Begitupun ia berharap kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan, agar terselenggaranya Pilkada damai dan bermartabat,” pungkasnya.[Umar A Pandrah].

Berita Terkait

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB