Langsa | Atjeh Terkini.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengingatkan kepada para Paslon yang mengikuti konstentasi helatan Pilkada agar mencabut sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah pohon atau tempat yang dilarang, sebab ini telah melanggar aturan dan ketentuan.
“Kami mendapatkan berbagai temuan dan juga laporan dari masyarakat bahwa ada yang memasang APK dari para Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh maupun Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa, yang memasang poster di sejumlah pohon,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Langsa, Azhari, S.Pd.I, kepada wartawan, Senin (14/10/24).
Adapun laporan yang sudah masuk ke pihak Panwaslih Kota Langsa, sejumlah poster yang ditempel di pohon seperti di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Langsa Kota, di Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Barat.
Selain itu juga terlihat di Jalan Medan – Banda Aceh menuju Kecamatan Langsa Timur, begitu juga sepanjang jalan menuju Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
“Ini adalah laporan dari masyarakat yang telah mengadukan ikhwal sejumlah poster yang ditempel di pohon dan ini tidak diperbolehkan,” tegas Azhari.
Sambungnya, berdasarkan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan :
Ayat (1) Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. tempat pendidikan, d. gedung atau fasiltas milik pemerintah, e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, f. prasarana dan sarana publik; dan/atau, g. taman dan pepohonan.
Tidak sampai disitu juga bahwa dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2024 pada pasal 5 juga telah diatur tentang tata cara pemasangan APK sebagai berikut a. Dipasang berdiri menggunakan tiang sendiri. b. Tidak dipasang menempel di pohon. c. Tidak boleh merusak pohon, trotoar, taman dan ruang terbuka.
Namun demikian, menurut Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Azhari, sebelum memasuki tahapan kampanye pihak Panwaslih Kota Langsa juga telah memberikan imbauan dengan No. 006/PM.00.02/K.AC-21/09/2024, kepada Paslon dan tim kampanye baik Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa yang intinya memberitahukan hal dimaksud diatas agar ditaati oleh masing-masing Paslon, tim kampanye dan berbagai pihak demi berlangsungnya Pilkada dengan baik.
Azhari juga menyinggung bahwa selama berlangsungnya masa kampanye, cukup banyak ditemukan APK yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat melaporkan ke Panwaslih Kota Langsa jika merasa terganggu.
Menurutnya, semakin banyak laporan cepat yang diterima oleh Panwaslih, maka akan memudahkan untuk segera tindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait. Sebab jumlah APK banyak, sementara petugas sedikit.
“Setiap laporan kita tindaklanjuti begitu ada laporan dari masyarakat tentang APK yang harus kita turunkan kita langsung koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Azhari juga menilai pemasangan APK dengan cara dipaku di pepohonan atau di tempat yang dilarang, memiliki unsur kesengajaan.
“Artinya, mereka berusaha melanggar dulu kalau bisa. Tetapi kita tidak boleh melegalkan juga pelanggaran itu, apabila dalam beberapa waktu kedepan tidak respon dan kerjasama yang baik, kita tetap menertibkan seperti biasa jadi tidak tebang pilih lagi dalam hal ini,” tandas Azhari. (***).