Panwaslih Ingatkan Paslon Cabut APK Dipasang di Pohon.

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Langsa, Azhari, S.Pd.I,

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Langsa, Azhari, S.Pd.I,

Langsa | Atjeh Terkini.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengingatkan kepada para Paslon yang mengikuti konstentasi helatan Pilkada agar mencabut sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah pohon atau tempat yang dilarang, sebab ini telah melanggar aturan dan ketentuan.

“Kami mendapatkan berbagai temuan dan juga laporan dari masyarakat bahwa ada yang memasang APK dari para Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh maupun Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa, yang memasang poster di sejumlah pohon,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kota Langsa, Azhari, S.Pd.I, kepada wartawan, Senin (14/10/24).

Adapun laporan yang sudah masuk ke pihak Panwaslih Kota Langsa, sejumlah poster yang ditempel di pohon seperti di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Langsa Kota, di Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Barat.

Selain itu juga terlihat di Jalan Medan – Banda Aceh menuju Kecamatan Langsa Timur, begitu juga sepanjang jalan menuju Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

“Ini adalah laporan dari masyarakat yang telah mengadukan ikhwal sejumlah poster yang ditempel di pohon dan ini tidak diperbolehkan,” tegas Azhari.

Sambungnya, berdasarkan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Beri Materi Pengawasan

Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan :

Ayat (1) Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. tempat pendidikan, d. gedung atau fasiltas milik pemerintah, e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, f. prasarana dan sarana publik; dan/atau, g. taman dan pepohonan.

Tidak sampai disitu juga bahwa dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2024 pada pasal 5 juga telah diatur tentang tata cara pemasangan APK sebagai berikut a. Dipasang berdiri menggunakan tiang sendiri. b. Tidak dipasang menempel di pohon. c. Tidak boleh merusak pohon, trotoar, taman dan ruang terbuka.

Namun demikian, menurut Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Azhari, sebelum memasuki tahapan kampanye pihak Panwaslih Kota Langsa juga telah memberikan imbauan dengan No. 006/PM.00.02/K.AC-21/09/2024, kepada Paslon dan tim kampanye baik Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa yang intinya memberitahukan hal dimaksud diatas agar ditaati oleh masing-masing Paslon, tim kampanye dan berbagai pihak demi berlangsungnya Pilkada dengan baik.

Baca Juga :  Ketua DPN dan Pembina DPW FKKPN Aceh Ucapkan Selamat Kepada Ketua DPW FKPPN Aceh.

Azhari juga menyinggung bahwa selama berlangsungnya masa kampanye, cukup banyak ditemukan APK yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat melaporkan ke Panwaslih Kota Langsa jika merasa terganggu.

Menurutnya, semakin banyak laporan cepat yang diterima oleh Panwaslih, maka akan memudahkan untuk segera tindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait. Sebab jumlah APK banyak, sementara petugas sedikit.

“Setiap laporan kita tindaklanjuti begitu ada laporan dari masyarakat tentang APK yang harus kita turunkan kita langsung koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Azhari juga menilai pemasangan APK dengan cara dipaku di pepohonan atau di tempat yang dilarang, memiliki unsur kesengajaan.

“Artinya, mereka berusaha melanggar dulu kalau bisa. Tetapi kita tidak boleh melegalkan juga pelanggaran itu, apabila dalam beberapa waktu kedepan tidak respon dan kerjasama yang baik, kita tetap menertibkan seperti biasa jadi tidak tebang pilih lagi dalam hal ini,” tandas Azhari. (***).

Berita Terkait

Ketua KNPI Langsa : Safari Ramadhan Sukses, Terimakasih Kepada Semua Pihak 
IMI Kota Langsa Gelar Aksi Solidaritas Sosial, Bukber dan Santuni Anak Yatim
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Bukber MUQ Langsa
Tgk. Auliarrahman Jadi Da’i Nusantara PBNU di NTT
Jelang Akhir Ramadhan 1446 H, DPD KNPI Langsa Eksis Safari Ramadan
Relawan PMI Kota Langsa Bagi 100 Paket Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
Buka Puasa Bersama Warnai HUT BNN RI Ke 23, Nasir Djamil Beri Motivasi
Festival Ramadhan, Kankemenag Langsa Salurkan 250 Paket 
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:20 WIB

Ketua KNPI Langsa : Safari Ramadhan Sukses, Terimakasih Kepada Semua Pihak 

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:38 WIB

IMI Kota Langsa Gelar Aksi Solidaritas Sosial, Bukber dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Bukber MUQ Langsa

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:09 WIB

Tgk. Auliarrahman Jadi Da’i Nusantara PBNU di NTT

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:43 WIB

Jelang Akhir Ramadhan 1446 H, DPD KNPI Langsa Eksis Safari Ramadan

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB