Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar judi online di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiganya adalah F (34), D (21), dan R (19), warga setempat yang diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi.

Baca Juga :  Oknum ASN di Langsa Pukul Siswa PKL Hingga Pingsan

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua rekening Bank.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Kompak Evakuasi Pohon Tumbang di Tapaktuan

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” tegas AKBP Yhogi Hadisetiawan.(TTM)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata
Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 
PKAB ke – 437 2025 Ditutup, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Harus Maju Tanpa Kehilangan Jati Diri
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Berita Terbaru

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB