Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa robohkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai liar milik salah satu warung kopi yang berada di Jalan Jend. A Yani di samping Taman Bambu Runcing Langsa, Senin, (17/11/2025).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Zaidi Sofyan SSTP, melalui Kabid Tibum dan Trammas pada Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah SSTP, MSP, mengatakan, eksekusi penertiban bangunan tambahan (ilegal – red), bangunan ini melanggar peraturan Kota Langsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu Nomor 2 tahun 2014.

Baca Juga :  Panwaslih Ingatkan Paslon Cabut APK Dipasang di Pohon.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa didampingi Kabidnya Koko saat menghancurkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai melanggar qanun, di samping Taman Bambu Runcing Langsa.

Urai Koko, pelanggarannya yaitu ini bangunan yang mana seharusnya tempat fasilitas umum tepat parkir dan di atas saluran air ini di salahgunakan dibangun bangunan tambahan berupa bangunan tugu dan pagar pembatas.

“Bangunan ini sangat melanggar Perda, ini fungsinya tepat parkir untuk berkendara apalagi kita ketahui warung kopi itu jika banyak konsumennya bisa dijadikan lahan parkir,” jelas Koko.

Masih katanya, lahan ini dulunya tempat parkir yang luas dan akibatnya apa kalau ini kita biarkan, nanti parkir kendaraan terutama pada malam-malam yang ramai seperti malam minggu dan hari libur ini bisa sampai ke badan jalan apalagi ini berada di perempatan dan di atas saluran air.

Baca Juga :  Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum

“Jadi kami tindak lanjutinnya sesuai qanun yang berlaku kami dan kembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, dan sejauh ini kami akan pantau mana saja bangunan liar tambahan akan kami hancurkan bila melanggar qanun dimaksud,” demikian Koko.(**)

Berita Terkait

108 Anggota P2G Dilatih, Camat Langsa Timur : Jaga Netralitas
Bupati Aceh Barat Tunjuk Plt Strategis, Gaspol Ketahanan Pangan dan Luncurkan “Beras Aceh Barat”
Lagi, Sejumlah Pejabat Pemko Langsa Dirotasi
Wujudkan Keluarga Berencana Berkualitas, Ketua IBI Pusat dan Kepala BKKBN Aceh Layani KB di Banda Aceh
Sukseskan Pilchiksung, P2G Kecamatan Langsa Lama Dilatih
Penyegaran Birokrasi, H.Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator
Sekda Pemko Langsa Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026
Raih Penghargaan Terbaik Pengendalian Inflasi 2026, Begini Kata Mendagri 
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

108 Anggota P2G Dilatih, Camat Langsa Timur : Jaga Netralitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:06 WIB

Bupati Aceh Barat Tunjuk Plt Strategis, Gaspol Ketahanan Pangan dan Luncurkan “Beras Aceh Barat”

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:40 WIB

Wujudkan Keluarga Berencana Berkualitas, Ketua IBI Pusat dan Kepala BKKBN Aceh Layani KB di Banda Aceh

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Sukseskan Pilchiksung, P2G Kecamatan Langsa Lama Dilatih

Senin, 27 April 2026 - 17:20 WIB

Penyegaran Birokrasi, H.Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Berita Terbaru

Camat Langsa Timur, Andre Isvani, saat membuka pelatihan dan sosialisasi P2G jelang Pilchiksung, di Aula kantor camat setempat

Pemerintahan

108 Anggota P2G Dilatih, Camat Langsa Timur : Jaga Netralitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

Pendidikan

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB