Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa memastikan bangunan yang identik seperti pos satpam di Jalan TM Bahrum, Gampong PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, tidak berdiri diatas saluran air/parit.
“Kami dari Satpol-PP telah meninjau langsung bangunan tersebut dan tidak berdiri di atas parit,” kata Sekretaris Satpol-PP Muhammad Tarmizi SE, MM., Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, meski ditengarai banyak pihak, namun bangunan tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Penertiban bangunan liar di atas parit atau saluran air beberapa waktu lalu yang dilakukan Satpol-PP adalah penegakan Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun No. 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita semua mengetahui, bahwa bangunan tersebut milik dari orang tua Walikota Langsa. Pertanyaannya mengapa ada pengecualian, kan itu. Sekarang ini ada yang pro dan kontra di masyarakat, itu biasa,” kata Tarmizi lagi.

Terhadap penertiban bangunan liar, pihaknya memastikan tidak pandang bulu, kalau melanggar aturan tetap dilakukan penertiban.
“Semua ini dilakukan untuk menciptakan Kota Langsa lebih tertata rapi dan lingkungan bersih dan asri, tidak lebih dari itu,” pungkas Tarmizi. (**)

















