Banda Aceh I Atjeh terkini.id- Guna terwujudnya keluarga berencanaa berkualitas, Ketua PP IBI Pusat bersama Kepala Perwakilan BKKBN Aceh turun langsung melayani pemasangan implan dan IUD di TPMB Ria, Kota Banda Aceh, Minggu (4/5/2026).
adapun kegiatan tersebut adalah bagian upaya pelayanan KB Serentak dalam rangka HUT ke-75 Ikatan Bidan Indonesia.
Ketua PP IBI Pusat, Dr. Ade Jubaedah, S.SiT, MM, MKM, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang membuat layanan berjalan optimal. “Ini upaya nyata menyelamatkan perempuan dan anak Indonesia melalui perencanaan keluarga,” ujarnya. Ia menambahkan, pelayanan ini diharapkan mampu mengawal rakyat Indonesia dalam merencanakan keluarga dan mencegah stunting lewat penggunaan alat kontrasepsi.
Pelayanan kontrasepsi di Banda Aceh menjadi rangkaian program nasional yang telah di kick off Menteri Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd beberapa waktu lalu. Ketua IBI Pusat didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, PD IBI, PC IBI, serta Bidan Ria Kota Banda Aceh saat memberikan layanan. Layanan yang diberikan fokus pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang berupa implan dan IUD agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim juga ikut memasang alat kontrasepsi sebagai bentuk komitmen mendekatkan akses layanan KB berkualitas ke masyarakat. “Kehadiran Kemendukbangga dalam pelayanan ini, diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program KB” tegas Safrina.
Pelayanan KB Serentak ini menjadi rangkaian peringatan HUT IBI ke-75 sekaligus penguatan peran bidan sebagai garda terdepan kesehatan reproduksi. Sinergi BKKBN dan IBI dinilai strategis untuk menjangkau pasangan usia subur hingga tingkat fasilitas kesehatan swasta.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (**)
Penulis : Rizqa Andriani
Foto: Fahri Ma’aaruf/Humas Perwakilan Provinsi Aceh
Editor: Mas/Humas/Media Center Kemendukbangga/BKKBN
Rilis: Senin, 4 Mei
Waktu: Pukul 21.41 WIB
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Penulis : Rizqa Andriani
Editor : Mas/Humas/Media Center Kemendukbangga/BKKBN
Sumber Berita: Media Center Kemendukbangga/BKKBN mediacenter@bkkbn.go.id

















