Pemkab Aceh Barat Bahas Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong Tahun 2026

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.

Baca Juga :  Pemko Langsa akan Distribusi Daging Meugang Hari ini

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam penetapan besaran alokasi DBH PKRK. Skema yang dirancang mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, melalui kombinasi pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak, tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Plt. Sekda Aceh Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang disusun menjamin transparansi dan ketepatan dalam perhitungan alokasi dana.

Baca Juga :  DPRA Terima Kunjungan Kerja Pemkab Aceh Barat Bahas Percepatan Pembangunan RS Regional

Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana secara tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu penetapan resmi alokasi, segera menindaklanjuti melalui perubahan APBG setelah ditetapkan, serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.(**)

Berita Terkait

47 Gampong Pilchiksung Serentak 22 Juni 2026, P2G Kota Langsa Terbentuk 
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Program Desa Cantik BPS, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data
Pemko Langsa Salurkan Bantuan Masa Panik Pasca Kebakaran
Gantikan Erni Yanti, Koko Hendrawansyah Jabat Plh Kadis P2KP Langsa
Tak Patuh Audit, Bupati Berhentikan Sementara 7 Keuchik di Aceh Barat
Jelang JPT dan Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemko Langsa Bakal Hilang Kursi
Sekda Langsa Sampaikan Klarifikasi Penuh Empati, Tegaskan Fokus dan Komitmen Bantu Warga Terdampak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Aceh Barat Bahas Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:24 WIB

47 Gampong Pilchiksung Serentak 22 Juni 2026, P2G Kota Langsa Terbentuk 

Rabu, 22 April 2026 - 11:03 WIB

Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh

Selasa, 21 April 2026 - 16:55 WIB

Program Desa Cantik BPS, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Pemko Langsa Salurkan Bantuan Masa Panik Pasca Kebakaran

Berita Terbaru