Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam penetapan besaran alokasi DBH PKRK. Skema yang dirancang mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, melalui kombinasi pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak, tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Plt. Sekda Aceh Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang disusun menjamin transparansi dan ketepatan dalam perhitungan alokasi dana.
Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana secara tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu penetapan resmi alokasi, segera menindaklanjuti melalui perubahan APBG setelah ditetapkan, serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.(**)

















