Pemkab Aceh Barat Bahas Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong Tahun 2026

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.

Baca Juga :  Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam penetapan besaran alokasi DBH PKRK. Skema yang dirancang mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, melalui kombinasi pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak, tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong dengan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Plt. Sekda Aceh Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas serta mendorong peran aktif gampong dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang disusun menjamin transparansi dan ketepatan dalam perhitungan alokasi dana.

Baca Juga :  Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plt Dirut Bank Aceh, Muzakir Manaf: Kajeut Kerja Aju

Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam mengelola dan memanfaatkan dana secara tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh gampong untuk menunggu penetapan resmi alokasi, segera menindaklanjuti melalui perubahan APBG setelah ditetapkan, serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.(**)

Berita Terkait

Pemko Langsa Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Gubernur Aceh Kirim Surat Ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses JKA Terblokir Paska Pergub
Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe
Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 
Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 
Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi
JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pemko Langsa Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Aceh Kirim Surat Ke Deputi Direksi BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses JKA Terblokir Paska Pergub

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:25 WIB

Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 

Berita Terbaru