Simeulue I Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Simeulue telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online (maisir) di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Kamis (9/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di salah satu gudang parkiran unit mobilisasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial R (warga Desa Air Dingin), AC (warga Desa Air Dingin), dan SF (warga Desa Air Dingin). Penangkapan dilakukan saat personel Sat Reskrim Polres Simeulue tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku tertangkap basah sedang asyik bermain judi online dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian turut diamankan dan diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Simeulue untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, terutama yang berbasis online, yang saat ini semakin marak di masyarakat,” ujar IPDA Zainur
Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Simeulue serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (ril/Uris)