Sat Reskrim Polres Simeulue Amankan Tiga Pelaku Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku judi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Simeulue

Pelaku judi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Simeulue

Simeulue I Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Simeulue telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online (maisir) di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Kamis (9/1/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di salah satu gudang parkiran unit mobilisasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial R (warga Desa Air Dingin), AC (warga Desa Air Dingin), dan SF (warga Desa Air Dingin). Penangkapan dilakukan saat personel Sat Reskrim Polres Simeulue tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara 

Ketiga pelaku tertangkap basah sedang asyik bermain judi online dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian turut diamankan dan diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Simeulue untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Camat Simeulue Timur Serahkan Bantuan Kepada 48 Orang Nelayan Desa Ganting

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, terutama yang berbasis online, yang saat ini semakin marak di masyarakat,” ujar IPDA Zainur

Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Simeulue serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (ril/Uris)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB