Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Takengon | AtjehTerkini.id – Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Zulkifli Rahmat (65) seorang mantan pejabat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, pelaku merupakan mantan kepala dinas di Aceh Tengah. Setelah pensiun, pelaku juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu, namun tidak terpilih. Akibat perbuatannya, kini pria paruh baya itu menjadi buronan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Utara Tinjau Pos Pengamanan Perbatasan Aceh Utara – Aceh Timur

“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Iptu Deno Wahyudi Sabtu (26/10/2024) lalu.

Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, Satreskrim Polres Aceh langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah,Kita langsung menggeledah rumah, termasuk penginapannya,Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah,ungkapnya.

Saat ini, kata Iptu Deno, pihak korban sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak psikologi dan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

“Pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu kita akan berupaya menangkapnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

Dalam laporan tersebut, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah teman nya.

Saat perjalanan, pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual disana,

Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Polres Aceh Tengah.

Untuk itu barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka,agar dapat menghubungi pihak berwajib dan dapat menghubungi via hanphon Aipda Maryadi/ Kanit PPA 082216656510.(Bram)

Berita Terkait

Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan
Begini Kata Ketua MPU Aceh Tentang Sosok Kapolda Aceh
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:50 WIB

Begini Kata Ketua MPU Aceh Tentang Sosok Kapolda Aceh

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:02 WIB

Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan

Berita Terbaru