PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH l Atjeh Terkini- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil PWI Kota Lhokseumawe terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Keuchik Blang Aman, Aceh Utara, terhadap Tri Nugroho Panggabean (54), seorang wartawan media online Paparazzi.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menerima laporan dari Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, mengenai dugaan pengancaman yang diucapkan oleh Keuchik Blang Aman berinisial BDN.

Ucapan tersebut diduga sebagai bentuk teror setelah Tri menayangkan berita berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” di media Paparazzi.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus, Korban Mahasiswi Asal Medan

PWI Kota Lhokseumawe telah melaporkan dugaan pengancaman ini ke Polres Aceh Utara melalui Lembaga Hukum Teguh Lawyers and Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara. Dua saksi, Amar dan Chairul, mendengar BDN mengatakan, “Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang,” yang berarti “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”

Baca Juga :  Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Chairul yang kaget mendengar ancaman tersebut langsung menelepon Tri untuk memberitahukan hal ini. Tri merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Ketua PWI Aceh menegaskan bahwa tindakan yang dialami Tri merupakan upaya teror dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers. PWI Aceh juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak jawab, bukan melakukan ancaman yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.( **).

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Berita Terbaru

Aceh Selatan

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan Diresmikan 2 Kementerian

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:00 WIB

Langsa

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:02 WIB