BANDA ACEH l Atjeh Terkini- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil PWI Kota Lhokseumawe terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Keuchik Blang Aman, Aceh Utara, terhadap Tri Nugroho Panggabean (54), seorang wartawan media online Paparazzi.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menerima laporan dari Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, mengenai dugaan pengancaman yang diucapkan oleh Keuchik Blang Aman berinisial BDN.
Ucapan tersebut diduga sebagai bentuk teror setelah Tri menayangkan berita berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” di media Paparazzi.
PWI Kota Lhokseumawe telah melaporkan dugaan pengancaman ini ke Polres Aceh Utara melalui Lembaga Hukum Teguh Lawyers and Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara. Dua saksi, Amar dan Chairul, mendengar BDN mengatakan, “Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang,” yang berarti “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Chairul yang kaget mendengar ancaman tersebut langsung menelepon Tri untuk memberitahukan hal ini. Tri merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ketua PWI Aceh menegaskan bahwa tindakan yang dialami Tri merupakan upaya teror dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers. PWI Aceh juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak jawab, bukan melakukan ancaman yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.( **).















