Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.

BANDA ACEH | Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh  berhasil mengamankan residivis pencurian,  SF (35) warga Kabupaten Pidie, diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar jam 04.06 WIB.

Tindak Pidana ini dikategorikan dalam Perkara Pencurian  dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali.

Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi, sehingga pentingnya menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah, ujar Rizu Fahmi.

Ia mengatakan, awalnya sekira pada jam 03.15 WIB, Mansyur yang merupakan warga setempat hendak pulang kerumahnya  yang tidak jauh dari Mesjid Jamik.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 

Saksi (Mansyur-red) melihat seorang yang diduga  pelaku (SF) sedang memasuki mesjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal dengan menggunakan satu potong lidi panjang yang berukuran sekitar 30 centimeter yang sudah di beri lem di ujung nya.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata.

” Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata  langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri. Namun sekira pukul 04.06 WIB,  pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan, “kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” sebut AKP Rizu Fahmi.

SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah, ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025.

“Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama,” kata AKP Rizu Fahmi.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Lidi Panjang  sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai Celana Loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna Abu-Abu dan Coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian), pungkas AKP Rizu Fahmi. (**)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru