Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kedapatan membawa sabu 771,50 gram, seorang nelayan, YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diringkus polisi.

Pelaku diamankan pada Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Demikian diantaranya dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 ons Sabu, Dua Pria Asal Tamiang Ditangkap

Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil / dijemput di wilayah Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan untuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YH.

Sementara, seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri,” jelas Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku telah menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sabu tersebut akan dijual / diedarkan di Kota Langsa.

“Sebagai imbalannya tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres lagi.

Dalam peredaran narkoba ini, tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” tandas Kapolres.

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB